Senin, 26 November 2012
Selasa, 20 November 2012
PP Nomor 48
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2008
TENTANG
PENDANAAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3),
Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 49 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
Minggu, 11 November 2012
PP No 19 Tahun 2005
PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 19 TAHUN 2005
TENTANG
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4),
Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43
ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat
(4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Standar Nasional Pendidikan;
Senin, 05 November 2012
Langganan:
Postingan (Atom)