PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2008
TENTANG
PENDANAAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (3),
Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (2), dan Pasal 49 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pendanaan Pendidikan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDANAAN
PENDIDIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2. Pemerintah daerah adalah Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
3. Dana pendidikan adalah sumber daya keuangan yang
disediakan untuk menyelenggarakan dan mengelola
pendidikan.
4. Pendanaan pendidikan adalah penyediaan sumberdaya
keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan
pengelolaan pendidikan.
5. Pemangku kepentingan pendidikan adalah orang,
kelompok orang, atau organisasi yang memiliki
kepentingan dan/atau kepedulian terhadap pendidikan.
6. Menteri adalah menteri yang menangani urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat;
b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan
c. pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan
huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan
dalam bidang pendidikan.
Pasal 3
(1) Biaya pendidikan meliputi:
a. biaya satuan pendidikan;
b. biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan
pendidikan; dan
c. biaya pribadi peserta didik.
(2) Biaya satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. biaya investasi, yang terdiri atas:
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
b. biaya operasi, yang terdiri atas:
1. biaya personalia; dan
2. biaya nonpersonalia.
c. bantuan biaya pendidikan; dan
d. beasiswa.
(3) Biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. biaya investasi, yang terdiri atas:
1. biaya investasi lahan pendidikan; dan
2. biaya investasi selain lahan pendidikan.
b. biaya operasi, yang terdiri atas:
1. biaya personalia; dan
2. biaya nonpersonalia.
(4) Biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b angka 1 dan ayat (3) huruf b angka 1 meliputi:
a. biaya personalia satuan pendidikan, yang terdiri
atas:
1. gaji pokok bagi pegawai pada satuan pendidikan;
2. tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai
pada satuan pendidikan;
3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural
pada satuan pendidikan;
4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional di
luar guru dan dosen;
5. tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan
fungsional bagi guru dan dosen;
6. tunjangan profesi bagi guru dan dosen;
7. tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
8. maslahat tambahan bagi guru dan dosen; dan
9. tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki
jabatan profesor atau guru besar.
b. biaya personalia penyelenggaraan dan/atau
pengelolaan pendidikan, yang terdiri atas:
1. gaji pokok;
2. tunjangan yang melekat pada gaji;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural;
dan
4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional.
Pasal 4
(1) Investasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau
pemerintah daerah, baik lahan maupun selain lahan,
yang menghasilkan aset fisik dibiayai melalui belanja
modal dan/atau belanja barang sesuai peraturan
perundang-undangan.
(2) Investasi yang menjadi tanggung jawab Pemerintah atau
pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas
dan/atau kompetensi sumber daya manusia dan
investasi lain yang tidak menghasilkan aset fisik dibiayai
melalui belanja pegawai dan/atau belanja barang sesuai
peraturan perundang-undangan.
(3) Pengeluaran operasi personalia yang menjadi tanggung
jawab Pemerintah atau pemerintah daerah dibiayai
melalui belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai
peraturan perundang-undangan.
(4) Pengeluaran operasi nonpersonalia yang menjadi
tanggung jawab Pemerintah atau pemerintah daerah
dibiayai melalui belanja barang atau bantuan sosial
sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mendanai
investasi dan/atau biaya operasi satuan pendidikan
dalam bentuk hibah atau bantuan sosial sesuai
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah dapat memberikan hibah kepada daerah
atau sebaliknya, untuk kepentingan pendidikan sesuai
peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah atau pemerintah daerah dapat memberikan
hibah kepada masyarakat atau sebaliknya, untuk
kepentingan pendidikan sesuai peraturan perundang-
undangan.
Pasal 6
Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pasal 4, dan Pasal 5 yang merupakan tanggung jawab
Pemerintah dialokasikan dalam anggaran Pemerintah, dan
yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah
dialokasikan dalam anggaran pemerintah daerah sesuai
dengan sistem penganggaran dalam peraturan perundang-
undangan.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
TANGGUNG JAWAB PENDANAAN PENDIDIKAN
OLEH PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu
Biaya Investasi Satuan Pendidikan
Paragraf 1
Biaya Investasi Lahan Pendidikan
Pasal 7
(1) Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan
dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal
maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh
Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan
dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
(2) Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan
dasar pelaksana program wajib belajar, baik formal
maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam
anggaran daerah.
(3) Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan
bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal
maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh
Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan
dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
(4) Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan
bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal
maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam
anggaran pemerintah daerah.
(5) Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan
tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atas
inisiatif Pemerintah menjadi tanggung jawab
Pemerintah dan dialokasikan dalam anggaran
Pemerintah.
(6) Pendanaan biaya investasi lahan satuan pendidikan
tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atas usulan
pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam
anggaran pemerintah daerah.
(7) Tanggung jawab pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sampai
dengan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 8
(1) Pemerintah daerah, pemangku kepentingan pendidikan,
dan pihak asing dapat membantu pendanaan biaya
investasi lahan satuan pendidikan yang diselenggarakan
Pemerintah.
(2) Pemerintah, pemangku kepentingan pendidikan, dan
pihak asing dapat membantu pendanaan biaya investasi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
lahan satuan pendidikan yang diselenggarakan
pemerintah daerah.
Pasal 9
(1) Pendanaan tambahan di atas biaya investasi lahan yang
diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan
satuan atau program pendidikan yang diselenggarakan
Pemerintah menjadi bertaraf internasional dan/atau
berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat;
d. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(2) Pendanaan tambahan di atas biaya investasi lahan yang
diperlukan untuk pemenuhan rencana pengembangan
program atau satuan pendidikan yang diselenggarakan
pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi
bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan
lokal dapat bersumber dari:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat;
d. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(3) Anggaran biaya investasi lahan satuan pendidikan yang
dikembangkan menjadi bertaraf internasional dan/atau
berbasis keunggulan lokal harus merupakan bagian
integral dari anggaran tahunan satuan pendidikan yang
diturunkan dari rencana kerja tahunan yang merupakan
pelaksanaan dari rencana strategis satuan pendidikan.
Paragraf 2
Biaya Investasi Selain Lahan Pendidikan
Pasal 10
(1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan
pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik
formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh
Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah dan
dialokasikan dalam anggaran Pemerintah.
(2) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan
pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar, baik
formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah menjadi tanggung jawab pemerintah
daerah sesuai kewenangannya dan dialokasikan dalam
anggaran pemerintah daerah.
(3) Tanggung jawab pendanaan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan sampai dengan terpenuhinya
Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 11
(1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan
pendidikan yang bukan pelaksana program wajib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar