KATA PENGANTAR
Puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa
atas limpahan rahmat dan hidayahNya, sehingga dunia pen-
didikan kita telah memiliki Standar Nasional Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan tersebut yang diamanatkan oleh
UU No. 20 Tahun 2003, sangatlah diperlukan. la akan menjadi
acuan dasar (benchmark) oleh setiap penyelenggara dan
satuan pendidikan yang antara lain meliputi kriteria minimal
berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pen-
didikan. Acuan dasar tersebut merupakan standar nasional
pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola,
penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat mening-
katkan kinerja dalam memberikan layanan pendidikan yang
bermutu.
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan menegaskan bahwa Standar Nasional
Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan
di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indo-
nesia. Sebagaimana diketahui standar tersebut meliputi
Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses,
Standar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar
Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pem-
biayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan. Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) bertugas membantu Menteri
dalam mengembangkan, memantau, dan mengendalikan
standar nasional pendidikan.
Dalam kaitan itulah pada tahun anggaran 2006, BSNP telah
mengembangkan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
dan telah menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar